Kamis, 21 Juni 2012

MENGATASI VIRUS VIRUS WINDOWS MEDIA PLAYER



Ciri-ciri Virus ini adalah merubah semua file .exe maupun shortcut menjadi icon Media Player yang bila kita running maka akan memunculkan Program Media Player. Virus ini menyebar lewat file dengan format video maupun lagu ... jadi berhati-hatilah bila kamu mendownload / meng-copy file-file itu, cara pencegahan terbaik adalah dengan memasang komputermu dengan anti malware terbaik seperti Malwarebyte dll.



Dulu sekitar 2008 pada jaman Windows XP masih berkibar, aku pernah menghapus virus ini dengan trik hapus manual dengan system explorer / hijackthis / iExplorer / dll. dan meng-kill proses file mediaplay.exe dan servermail.exe dulu dan hapus file berikut :

1. c:/system/apps/mediaplay/mediaplay.exe
2. c:/system/apps/mediaplay/encode.dat
3. c:/system/data/favorite.dat
4. c:/system/recogs/mediaplay.mdl
5. c:/system/recogs/appupdater.md
6. c:/system/mail/servermail.exe
7. e:/system/apps/mediaplay.exe
8. e:/system/apps/encode.dat
9. e:/system/data/favorite.dat (jika ada)
10. e:/system/recogs/mediaplay.mdl
11. e:/system/recogs/appupdater.mdl (jika ada)
12. e:/system/mail/servermail.exe

Tapi ternyata ??? ... TIDAK BISA LAGI !!! (dengan tambahan makian 1 kebun binatang) ... hehehehehey jangan di tiru yaa ... itu tidak baik



Googling kesana kemari hingga 2 jam akhirnya menemukan trik jitu untuk menghajar malware kurang ajar itu ... dan berhasil 100%. Kini aku share buat penghuni CHIBI, mungkin saja suatu saat memerlukannya.



Caranya dengan memperbaiki registry Windows yang telah terjangkiti program Virus Media Player caranya :



1. Buat file Notepad pada windows yang normal. Lalu co-pas (copy paste) tulisan di bawah ini :



Windows Registry Editor Version 5.00

[HKEY_CLASSES_ROOT\.EXE]

@="exefile"

"Content Type"="application/x-msdownload"

[HKEY_CLASSES_ROOT\.EXE\PersistentHandler]

@="{098f2470-bae0-11cd-b579-08002b30bfeb}"

[HKEY_CLASSES_ROOT\exefile]

@="Application"

"EditFlags"=hex:38,07,00,00

"FriendlyTypeName"=hex(2):40,00,25,00,53,00,79,00,73,00,74,00,65,00,6d,00,52,\

00,6f,00,6f,00,74,00,25,00,5c,00,53,00,79,00,73,00,74,00,65,00,6d,00,33,00,\

32,00,5c,00,73,00,68,00,65,00,6c,00,6c,00,33,00,32,00,2e,00,64,00,6c,00,6c,\

00,2c,00,2d,00,31,00,30,00,31,00,35,00,36,00,00,00

[HKEY_CLASSES_ROOT\exefile\DefaultIcon]

@="%1"

[HKEY_CLASSES_ROOT\exefile\shell]

[HKEY_CLASSES_ROOT\exefile\shell\open]

"EditFlags"=hex:00,00,00,00

[HKEY_CLASSES_ROOT\exefile\shell\open\command]

@="\"%1\" %*"

"IsolatedCommand"="\"%1\" %*"

[HKEY_CLASSES_ROOT\exefile\shell\runas]

[HKEY_CLASSES_ROOT\exefile\shell\runas\command]

@="\"%1\" %*"

"IsolatedCommand"="\"%1\" %*"

[HKEY_CLASSES_ROOT\exefile\shellex]

[HKEY_CLASSES_ROOT\exefile\shellex\DropHandler]

@="{86C86720-42A0-1069-A2E8-08002B30309D}"

[-HKEY_CURRENT_USER\Software\Microsoft\Windows\CurrentVersion\Explorer\FileExts\.exe\UserChoice]



2. Save As dengan nama Anti_Virus_Media_Player.reg

3. Copykan file Anti_Virus_Media_Player.reg pada Flashdisk kosong

4. Booting windows terjangkiti virus pada mode Safe Mode with Network

5. Klik 2x icon My Computer (Windows XP) ; icon Computer (Vista & Seven)

6. Cari dan klik 2x file Anti_Virus_Media_Player.reg pada Flashdisk

7. Reboot windows mu



Atau download Anti_Virus_Media_Player.reg di sini : [You must be registered and logged in to see this link.]

Selasa, 19 Juni 2012

Hukum & Tata Cara Qurban

Menurut Bahasa, Qurban berasal dari bahasa Arab QORUBA yang berarti : dekat. Qurban berarti Pendekatan (PeDeKaTe). Maksudnya ibadah qurban ini adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala (Taqorrub).
Menurut istilah, Qurban berarti acara penyembelihan binatang ternak yang dilakukan pada hari raya haji (Idul Adha), yaitu tanggal 10, hari Tasyrik (11, 12 dan 13) Dzulhijjah, yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah swt.
Hukum menyembelih hewan qurban adalah sunnah muakkad bagi muslim, yang baligh dan berakal. Tiga hal ini juga menjadi syarat atas setiap perintah yang wajib dan yang sunnah. Khusus untuk melaksanakan ibadah Qurban, juga disyaratkan mampu secara ekonomi untuk melaksanakannya sebagaimana ibadah haji (yang belum mampu ‘seperti diriku’ ga usah ngoyo, nanti siapa yang nerima daging qurban nya kalo semuanya pengen kurban :D ).
Syarat Sah Berqurban
Syarat sah melakukan qurban adalah sebagai berikut :
  1. Binatang qurban hendaknya tidak cacat. Seperti rusak matanya, sakit, pincang, kurus dan tidak berdaya.
  2. Binatang qurban telah mencapai umur tertentu. Bagi domba telah berumur satu tahun lebih atau telah berganti gigi (poel), kambing telah berumur dua tahun lebih dan sapi atau kerbau telah berumur dua tahun lebih. Bagi sapi atau kerbau berlaku untuk korbannya 7 orang berdasarkan riwayat Jabir bin Abdullah yang mengatakan, bahwa Kami telah menyembelih qurban bersama Rasulullah saw. pada tahun Hudaibiyah, satu ekot unta untuk tujuh orang dan satu ekor sapi untuk tujuh orang. Sedangkan satu ekor domba/kambing untuk satu orang diqiaskan kepada denda (dam) meninggalkan wajib haji.
  3. Qurban dilakukan pada waktu yang telah ditentukan. Yaitu mulai terbit fajar Tanggal 10 Dzulhijjah, sebaiknya setelah melaksanakan shalat idhul adha tanggal 10 Dzulhijjah sampai sebelum terbenam matahari tanggal 13 Dzulhijjah.
Sunnah-sunnah dalam Berqurban
  1. Memilih binatang qurban yang gemuk (jangan eman-eman kalo qurban pasti bakal diganti koq)
  2. Mengikat binatang qurban beberapa hari menjelang idhul Adha sebagai syi’ar (tapi juga diberi makan lho!).
  3. Tidak memotong kuku dan bulu binatang qurban sejak awal bulan Dzulhijjah (lebih baik dibersihkan saja).
  4. Membaca basmallaah ketika menyembelih hewan qurban (yang wajib adalah menyebut Nama Allah saat menyembelih).
  5. Membaca shalawat atas nabi Muhammad SAW. dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
  6. Membaca takbir.
  7. Berdo’a agar diterima qurbannya.
  8. Melakukan penyembelihan qurbannya dengan tangannya sendiri bagi pria, sedangkan bagi wanita mewakilkan kepada pria.
  9. Kalau penyembelihannya diwakilkan, orang yang berkurban menghadiri penyembelihan kurbannya.
Bolehkah orang yang beribadah qurban memakan daging qurban nya sendiri? Menurut mazhab Syafi’ii, Maliki, dan Hanafi, orang yang beribadah qurban boleh hukumnya untuk memakan daging qurban nya sendiri, dan boleh pula bagi keluarga nya yang menjadi tanggung jawabnya untuk ikut serta memakannya. Bahkan sunnah untuk memakan daging qurban nya sendiri. Sedangkan menurut mazhab Hambali adalah wajib memakan nya.
Menurut Madzhab Syafi’i, tidak boleh memberikan daging qurban kepada orang non muslim, sebagaimana zakat fitrah. Karena ia tidak digolongkan dalam kelompok orang yang berhak menerimanya.
Tidak boleh memberikan kepada fakir dan miskin daging qurban setelah dimasak atau dalam bentuk jamuan makan bersama secara keseluruhan karena hak mereka adalah hak kepemilikan dan bukan hak untuk makan, sehingga mereka akan dapat memanfaatkannya sesuai dengan kebutuhan, misalnya mereka butuh menjual daging nya.
Akan tetapi, boleh juga memberikannya sebagiannya dalam bentuk daging mentah dan sebagian lainnya setelah dimasak atau dalam bentuk jamuan makan bersama. Hal ini berbeda dengan pemberian kepada orang kaya (cukup ekonominya), yakni boleh memberikan kepadanya daging qurban setelah dimasak atau dalam bentuk jamuan makan bersama (karena mereka memang tidak butuh menjual daging nya).
Hmmm… kayaknya udah cukup panjang ya. Semoga artikel ini bisa bermanfaat buat teman-teman.